fin.co.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan serius seiring dengan terus menyusutnya jumlah tenaga pendidik di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meski gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terus berjalan, jumlah guru di sekolah negeri faktanya masih jauh dari angka ideal.
Masalah utama berakar pada persepsi publik yang sering kali keliru. Pengangkatan P3K selama ini dianggap sebagai penambahan personel baru, padahal kebijakan tersebut mayoritas hanya merupakan peralihan status bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandhi, menegaskan bahwa perubahan status administratif ini tidak mengubah fakta di lapangan mengenai kekurangan fisik tenaga pengajar.
"Pengangkatan besar-besaran honorer menjadi P3K itu sebenarnya tidak menambah jumlah guru secara fisik. Itu hanya menaikkan status mereka. Jumlah total gurunya tetap sama," ujar Dilli saat ditemui wartawan pada Jumat (6/2/2026).
Ancaman Kekosongan di Ruang Kelas
Di saat jumlah pengajar jalan di tempat, angka guru yang keluar dari sistem terus bertambah. Fenomena "pensiun alami" karena usia maupun guru yang meninggal dunia menjadi lubang yang sulit ditutup. Setiap tahunnya, tercatat sekitar 100 hingga 200 guru memasuki masa purna tugas.
Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memiliki mandat untuk membuka formasi guru baru secara mandiri. Seluruh mekanisme pengangkatan, baik CPNS maupun P3K, sepenuhnya bergantung pada kuota dan persetujuan pemerintah pusat.
"Kekurangan guru itu nyata. Setiap bulan jumlahnya menyusut," tambah Dilli.
Beban Pengelolaan yang Besar
Data terbaru tahun 2025 menunjukkan urgensi pembenahan sumber daya manusia. Saat ini, terdapat sekitar 9.282 pendidik di SD negeri dan 3.000 pendidik di SMP negeri. Jika digabungkan dengan sektor swasta, total guru di kedua jenjang tersebut mencapai 18.000 orang—sebuah angka yang menuntut pengelolaan ekstra di tengah dinamika karakter personel yang beragam.
Di sisi lain, mekanisme Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk guru honorer mulai ditiadakan dan dialihkan ke skema P3K, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Namun, masih ada lubang besar sekitar 1.000 hingga 2.000 guru yang hingga kini statusnya belum terakomodasi dalam sistem P3K.
Tanpa adanya sinkronisasi antara kuota pengangkatan guru baru dengan laju pensiun di daerah, kekosongan tenaga pengajar di ruang-ruang kelas dikhawatirkan akan mengancam mutu pendidikan di wilayah penyangga ibu kota ini. Pemerintah daerah berharap pusat segera merespons kondisi ini melalui pembukaan formasi CPNS yang lebih proporsional.