Nasional . 06/02/2026, 11:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Peserta perlu menyiapkan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga untuk pendaftaran keluarga, serta bukti pekerjaan jika diminta. Bukti tersebut dapat berupa foto di lokasi kerja, tanda pengenal pekerja, akun ojek online, atau foto sedang bekerja. Seluruh dokumen harus diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan terbaca jelas.
Dengan dua jalur pendaftaran yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang paling mudah dan sesuai kebutuhan. Program Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 kembali menjadi solusi bagi warga perantauan untuk pulang kampung dengan lebih tenang menjelang Lebaran. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media