Tragedi Keracunan Warakas Tanjung Priok Terungkap, Polisi: Ternyata Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Sosok Pelakunya

news.fin.co.id - 06/02/2026, 17:58 WIB

Tragedi Keracunan Warakas Tanjung Priok Terungkap, Polisi: Ternyata Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Sosok Pelakunya

Salah satu korban tewas keracunan di Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara

fin.co.id - Kasus keracunan yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ASJ (22) —yang sebelumnya selamat dalam insiden tersebut— sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, hingga bukti toksikologi yang menguatkan dugaan bahwa ASJ adalah pelaku utama dalam peristiwa maut yang terjadi pada 2 Januari 2026.

Advertisement

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan saudara ASJ sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat.

Diancam 20 Tahun Penjara

ASJ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan terhadap anak.

Polisi menerapkan Pasal 459, Pasal 467, dan Pasal 458 KUHP, serta Pasal 7 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Advertisement

Peristiwa bermula ketika polisi menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa para korban ke Rumah Sakit Polri untuk keperluan autopsi.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID