Tragedi Keracunan Warakas Tanjung Priok Terungkap, Polisi: Ternyata Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Sosok Pelakunya
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ASJ (22) —yang sebelumnya selamat dalam insiden tersebut— sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Saat proses olah TKP, polisi menemukan ASJ dalam kondisi hidup, lalu membawanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.
Pada 4 Februari 2026, setelah menerima hasil Puslabfor, pemeriksaan dokter forensik, analisis toksikologi, serta keterangan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa ASJ adalah pelaku.
Baca Juga
Motifnya Dendam Keluarga
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam pribadi terhadap keluarga.
“Pelaku mengaku sering diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” ungkap Onkoseno.
Baca Juga
Polisi mengungkap, ASJ membeli zat beracun di sebuah warung, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan teh di rumah.
Cairan tersebut kemudian dituangkan ke dalam cangkir dan disuapkan ke mulut para korban saat mereka tertidur lelap.
“Pelaku melakukan dua tahapan. Pertama membuat korban tidak sadar, kemudian memasukkan racun ke dalam mulut korban hingga menyebabkan kematian,” jelas Onkoseno.
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?