Tragedi Keracunan Warakas Tanjung Priok Terungkap, Polisi: Ternyata Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Sosok Pelakunya
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ASJ (22) —yang sebelumnya selamat dalam insiden tersebut— sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Adapun korban meninggal dunia dalam tragedi ini adalah:
AAB (13), SS (50), dan AAL (27). Sementara ASJ (22) sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, namun kini berstatus tersangka utama.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal