Hukum dan Kriminal . 07/02/2026, 12:36 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya sindikat peredaran sabu lintas wilayah Bima–Dompu.
Seorang residivis narkotika berinisial “E” disebut-sebut sebagai pengendali jaringan. Diketahui E belum lama bebas dari penjara.
Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan berinisial MS alias AS yang diduga berperan sebagai bendahara jaringan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang lebih besar,” kata Muhammad Kholid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media