fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Penyesuaian tersebut berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan sistem baru ini, masyarakat yang berhak menerima bansos akan diprioritaskan berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil.
Mengacu data Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang tercatat dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Pemeringkatan dilakukan dari:
Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).
Data ini menjadi fondasi penting dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial pemerintah.
Penetapan tersebut juga diperkuat melalui:
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025
tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Apa Itu Desil?
Secara sederhana, desil adalah ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Kemensos membagi masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin hingga paling mampu.