Nasional . 09/02/2026, 22:05 WIB

Kriteria Penerima Bansos 2026 Resmi Berubah! Kemensos Pangkas Desil, Ini Daftar yang Masih Berhak dan Cara Cek Statusnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Penyesuaian tersebut berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan sistem baru ini, masyarakat yang berhak menerima bansos akan diprioritaskan berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil.

Mengacu data Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), seluruh penduduk Indonesia yang tercatat dalam DTSEN telah diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Pemeringkatan dilakukan dari:

Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera).

Data ini menjadi fondasi penting dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan sosial pemerintah.

Penetapan tersebut juga diperkuat melalui:

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025

tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Apa Itu Desil?

Secara sederhana, desil adalah ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Kemensos membagi masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin hingga paling mampu.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com