fin.co.id - Kepolisian Sektor Batuceper Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal dalam skala besar di kawasan Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang. Sebanyak 49.500 butir obat keras jenis Tramadol berhasil disita petugas pada Sabtu (7/2/2026).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga di Perumahan Poris Paradise Eksklusif. Saat itu, warga melihat sebuah kantong plastik besar terjatuh dari sepeda motor yang melintas. Bukannya berhenti saat dipanggil, pengendara motor tersebut justru memacu kendaraannya dan melarikan diri.
"Setelah menerima laporan warga, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan satu plastik besar berisi Tramadol dalam jumlah yang sangat banyak," ujar Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, Minggu (8/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Menurutnya, konsumsi obat terlarang seperti ini sering kali menjadi hulu dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini," kata Jauhari.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Tangerang.
Saat ini, puluhan ribu butir Tramadol tersebut telah diamankan di Polsek Batuceper. Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas temuan tersebut, kepolisian menyiapkan jeratan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.