fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon subsidi pada tahun 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar dinikmati masyarakat kurang mampu, bukan kalangan mampu atau pelaku usaha besar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan aturan baru akan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem distribusi.
Salah satu poin utama kebijakan baru adalah kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema satu harga agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh di lapangan.
Menurut Laode, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.
“Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sama,” ujarnya dalam Podcast YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Meski begitu, aturan baru ini tidak langsung diberlakukan secara nasional.
Pemerintah akan melakukan uji coba terbatas (piloting) selama enam bulan di sejumlah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk:
-
Mengidentifikasi kendala distribusi
-
Menguji kesiapan sistem pendataan
-
Mengukur dampak harga di masyarakat
Salah satu wilayah yang disiapkan menjadi lokasi uji coba adalah Jakarta Selatan.