RESMI DIMULAI! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2026, Uji Coba 6 Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) subsidi pada tahun 2026.
“Kita ada 6 bulan pelatihan dulu, di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya,” kata Laode.
Hasil evaluasi dari masa uji coba akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan secara luas.
Penerima LPG Akan Diklasifikasikan
Tak hanya soal harga dan KTP, pemerintah juga akan mengubah metode penentuan penerima subsidi.
Baca Juga
Ke depan, penerima LPG 3 kg akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Data yang digunakan mengacu pada desil kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, penyaluran subsidi akan berbasis data nasional, bukan sekadar perkiraan di lapangan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap:
Baca Juga
-
Pengawasan distribusi lebih ketat
-
Kebocoran subsidi berkurang
-
Penerima lebih akurat
Rantai Distribusi Ikut Diubah
Perubahan besar juga terjadi pada jalur distribusi LPG subsidi.
Jika sebelumnya hanya melalui:
Agen → Pangkalan → Konsumen
Maka ke depan akan ditambah satu lapisan baru, yaitu Subpangkalan.
Skema barunya menjadi: