Jika kondisi ekonomi sudah membaik, peserta dianjurkan beralih ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS mandiri.
- Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS: 0811 8165 165
- Pilih menu Administrasi
- Klik Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
-
Unggah:
o Swafoto dengan KTP
o Kartu Keluarga (KK)
o Buku tabungan
- Kepesertaan langsung aktif setelah iuran pertama dibayar, tanpa masa tunggu
3. Alih Status ke Peserta Pekerja (PPU)
Bagi yang sudah bekerja, status BPJS dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Pekerja: Lapor ke bagian HRD atau personalia perusahaan
-
Anggota keluarga pekerja:
o Hubungi WhatsApp Pandawa
o Pilih menu Penambahan Anggota Keluarga
o Unggah Kartu Keluarga (KK)
Iuran akan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai ketentuan.
Cek Status BPJS Secara Berkala
Peserta disarankan rutin memeriksa status kepesertaan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Jika status dinyatakan nonaktif, segera pilih jalur reaktivasi yang paling sesuai agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam kondisi medis darurat, rumah sakit diwajibkan memberikan pertolongan pertama sambil menunggu proses administrasi pengaktifan BPJS diselesaikan.
Pemerintah menegaskan, hak atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat urusan administrasi.