fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, warga Ibu Kota yang terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan mendapatkan layanan kesehatan tanpa dipungut biaya. Ia menyebut, sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampak proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2026.
“Kalau masyarakat yang katakanlah dari 270.000 itu terkena, Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Pramono, Pemprov DKI memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal, termasuk bagi pasien dengan penyakit berat dan yang membutuhkan perawatan rutin maupun tindakan medis lanjutan.
"Untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI masih menanti data resmi hasil pemutakhiran dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial (Kemensos). Data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah kebijakan selanjutnya.
Meski demikian, Pramono memastikan tidak ada penghentian layanan selama proses sinkronisasi data berlangsung.
“Yang jelas Jakarta dalam hal ini tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang apa, harus diaktivasi kembali,” ujar Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa mekanisme penanganan khusus telah disiapkan bagi pasien dalam kondisi darurat atau yang tidak bisa menghentikan pengobatan.
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” ujar Ani.
Selain itu, Pemprov DKI melalui Dinas Sosial akan melakukan pendampingan bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kategori PBI. Proses verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kelayakan peserta.
Ani menambahkan, Jakarta memiliki tingkat Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen, sehingga memudahkan penanganan administrasi bagi warga terdampak.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” pungkasnya.
Cahyono/Disway