fin.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang viral di media sosial.
Pemerintah memastikan status kepesertaan yang nonaktif masih dapat diaktifkan kembali melalui prosedur reaktivasi yang tersedia di tingkat kelurahan maupun kantor dinas.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa mayoritas kepesertaan yang terdampak berasal dari kategori PBI-JKN pusat yang dibiayai oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa mengajukan reaktivasi melalui Kantor Dinsos maupun kelurahan," ujar Acep dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Penyebab Penonaktifan
Berdasarkan data sistem per Februari 2026, tercatat sebanyak 76.065 jiwa di Kota Tangerang mengalami penonaktifan kepesertaan. Fenomena ini dipicu oleh dua faktor utama: ketidaksesuaian data kependudukan dan perubahan kategori ekonomi warga.
Acep menyebut, sesuai ketentuan Kemensos, sasaran penerima PBI-JKN dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5.
"Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan terlebih dahulu, baik terkait status kepesertaan maupun desilnya. Pengecekan bisa dilakukan di kantor Dinsos, kelurahan, atau melalui operator data," tambahnya.
Sejak layanan reaktivasi dibuka pada Jumat (6/2/2026), Dinsos mencatat sedikitnya 120 warga telah mengajukan permohonan pemulihan status peserta.
Prosedur dan Syarat Reaktivasi
Bagi warga yang ingin mengaktifkan kembali kartu JKN-nya, Dinsos Kota Tangerang mensyaratkan beberapa dokumen pendukung, yakni:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
• Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (Puskesmas) atau rumah sakit.
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara digital melalui sistem Kementerian Sosial. Estimasi waktu verifikasi umumnya memakan waktu maksimal 3 x 24 jam, namun dalam beberapa kasus tertentu, kepesertaan dapat aktif kembali hanya dalam 1 x 24 jam.
Layanan reaktivasi di Kantor Dinsos Kota Tangerang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Warga juga dapat memantau status bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.