“Ini ironi paling kejam. Mengatasnamakan Papua, tapi yang dihancurkan justru pendidikan anak Papua,” kata Arief.
Dari sisi hukum, ia menilai serangan terhadap guru di lingkungan sekolah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena menyasar warga sipil di ruang yang seharusnya dilindungi.
“Sekolah adalah ruang sipil yang dilindungi hukum. Menyerang sekolah dan guru adalah kejahatan berat menurut hukum nasional dan prinsip HAM internasional,” pungkasnya.