Nasional . 10/02/2026, 10:13 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Setelah berhasil mendaftar secara daring, calon pemudik biasanya harus melakukan verifikasi fisik di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kelalaian dalam melakukan verifikasi fisik pada batas waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan status kepesertaan hangus secara otomatis.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media