Terbukti Terlibat Narkoba, AKP Malaungi Resmi Dipecat Tidak Terhormat!

news.fin.co.id - 10/02/2026, 09:48 WIB

Terbukti Terlibat Narkoba, AKP Malaungi Resmi Dipecat Tidak Terhormat!

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Mohammad Kholid (tengah) menyampaikan keterangan hasil penindakan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terkait kasus peredaran narkoba. (ANTARA/Dhimas B.P.)

fin.co.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keputusan ini diambil setelah sidang Majelis Etik Polri digelar di Mapolda NTB, Senin sore.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan berdasarkan hasil sidang kode etik.

"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kholid dalam konferensi pers.

Sidang etik itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, yang sebelumnya menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan rumah dinasnya di komplek Asrama Polres Bima Kota, penyidik menyita sabu-sabu seberat 488 gram.

Advertisement

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikombinasikan dengan UU KUHP terbaru, terkait peredaran narkotika. Temuan ini muncul setelah AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine, MDMA, dan methamphetamine dari tes urine.

Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pertama kali dari pemeriksaan Bripka Karol, yang tertangkap bersama istrinya dan dua rekannya dengan puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah, diduga hasil transaksi narkoba.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," tegas Kholid. AKP Malaungi kini mendekam di ruang penahanan khusus Bidang Propam Polda NTB sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca