Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 19:03 WIB

Dokter Richard Lee Dicekal, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Pemeriksaan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penyidik menilai telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dengan adanya cekal ini, Richard Lee untuk sementara waktu tidak dapat bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com