Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 19:03 WIB

Dokter Richard Lee Dicekal, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Pemeriksaan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat cekal tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan langkah ini diambil untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali perpanjangan cekal hingga enam bulan ke depan,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Dinyatakan Sah

Gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee sebelumnya bertujuan menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut Budi, penolakan itu menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com