Nasional . 11/02/2026, 18:15 WIB

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, 3 Kajari Dicopot, Siapa Saja?

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah rotasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi penegak hukum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.

“Benar ada mutasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.

3 Kajari Dicopot Usai Jalani Pemeriksaan

Dari puluhan pejabat yang dimutasi, tiga nama menjadi sorotan publik karena sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung. Mereka adalah:

Kajari Sampang,  Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas

1. Kajari Sampang

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com