fin.co.id - Menindaklanjuti aspirasi dari kalangan guru madrasah swasta, Kementerian Agama mengusulkan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenag juga memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat pencairannya, akan dibayarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama para anggota DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Pertemuan tersebut membahas beberapa tuntutan guru madrasah swasta, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien.
Ia juga menjelaskan, proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait,” lanjutnya.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Selain persoalan P3K, rapat itu juga menyoroti keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menegaskan bahwa secara aturan, mekanisme pembayaran TPG sudah ditetapkan untuk dilakukan setiap bulan melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah disahkan.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mendorong kita semua untuk memastikan,” tegasnya.
Amien Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan memperkuat koordinasi internal, khususnya bersama Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota, agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan itu juga ditegaskan pentingnya akurasi pendataan guru madrasah sebagai dasar percepatan kebijakan afirmasi dan perencanaan anggaran.
Dengan data yang valid, setiap kebijakan yang dirumuskan diharapkan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta.