fin.co.id - Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi terus bergulir. Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Langkah hukum tersebut ditegaskan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026).
“Kami tidak rela klien kami sendiri yang dijadikan tersangka. Kami akan segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersebut,” tegas Asmuni.
Tim kuasa hukum menilai penyidik terkesan terburu-buru dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Asmuni menyoroti masih adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat namun belum diperiksa, termasuk Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Masih banyak orang yang diduga terlibat belum diperiksa. Termasuk atasan langsung klien kami. Ini ada apa?” ujarnya.
Menurut Asmuni, dari pantauan selama mendampingi kliennya dalam proses penyidikan, nama AKBP Didik disebut dalam pemeriksaan. Namun hingga kini, keberadaan dan status hukum yang bersangkutan belum jelas.
“Ada yang mengatakan beliau di Denpasar, ada yang menyebut di Mabes Polri. Informasinya belum pasti,” katanya.
Pihak kuasa hukum bahkan mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Namun hingga kini belum ada kepastian terkait pencekalan maupun proses pidana umum terhadap AKBP Didik.
“Setahu kami, yang bersangkutan baru diperiksa di Propam. Untuk pidana umumnya belum ada,” tambah Asmuni.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan 488 gram sabu di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Namun kuasa hukum menyebut barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Barang itu disebut milik Koko Erwin. Tapi sampai sekarang keberadaan yang bersangkutan juga belum jelas,” kata Asmuni.
Ia mempertanyakan mengapa pemilik narkotika tersebut belum berhasil ditangkap, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun ia juga menyatakan bahwa tindakannya dilakukan atas sepengetahuan dan perintah atasannya.
Salah satu hal yang diungkap kuasa hukum adalah adanya tekanan terkait pembelian mobil mewah.