Cisadane dalam Kepungan Limbah B3 Pasca-Kebakaran Gudang Kimia, Kawali Desak Sanksi Tegas! 

news.fin.co.id - 12/02/2026, 14:14 WIB

Cisadane dalam Kepungan Limbah B3 Pasca-Kebakaran Gudang Kimia, Kawali Desak Sanksi Tegas! 

DLH Kota Tangerang mendeteksi pencemaran pestisida di Sungai Cisadane. Warga dilarang mengonsumsi ikan dan beraktivitas di sungai hingga hasil uji lab keluar.Foto:ANT

fin.co.id -  Peristiwa kebakaran gudang cairan kimia hingga membuat sungai Cisadane tercemar telah membuka tabir pengawasan di kawasan industri Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan.

Pemkot Tangsel mencatat bangunan tersebut terdaftar melalui Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun, karena sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, terdapat tantangan dalam sinkronisasi data lapangan.

Pemkot Tangsel berharap ke depan ada integrasi data yang lebih transparan antara pusat dan daerah, terutama untuk usaha dengan kategori risiko tinggi.

"Yang terpenting saat ini adalah keselamatan ekologi sungai dan masyarakat. Untuk proses hukum, kami persilakan aparat penegak hukum menindaklanjuti," tegas Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, Kamis (12/2/2026).

Advertisement

Di sisi lain, aktivis lingkungan mulai menyuarakan kritik tajam. Ketua Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Tangsel, Tanjung, menilai peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan kawasan pergudangan di Taman Tekno.

Berdasarkan pengamatan lapangan oleh Kawali, diperkirakan terdapat sekitar lima ton cairan pestisida yang meluap ke aliran sungai saat kebakaran terjadi. Dampak ini dikhawatirkan tidak hanya berhenti di Kali Jeletreng, tetapi meluas hingga ke Sungai Cisadane.

"Kami menilai pengelola kawasan harus bertanggung jawab. Dalam hukum lingkungan, berlaku prinsip polluter pays principle—pencemar wajib menanggung beban pemulihan," kata Tanjung.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap sungai telah diatur secara rigit dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Tangsel Nomor 1 Tahun 2023 tentang RPPLH.

"Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pihak dilarang membuang limbah, terutama bahan berbahaya dan beracun (B3), ke media lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.