Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Pelaku Ingin Kuasai Barang Berharga Korban

news.fin.co.id - 12/02/2026, 17:07 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Karyawan PPPK, Pelaku Ingin Kuasai Barang Berharga Korban

Ilustrasi mayat

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan motif di balik pembunuhan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial NHW (31).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan awal, tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif secara menyeluruh.

"Saat ini penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan dugaan motif dari yang dilakukan oleh pelaku. Karena tentunya kami masih berkonsentrasi pada mengkonstruksikan pasal pidana yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi," katanya kepada awak media, Kamis, 12 Februari 2026.

"Namun demikian, hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan hanya ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban," lanjutnya.

Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan komprehensif, termasuk menelusuri kemungkinan adanya motif lain.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AR (28) dan ARS (27). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Terhadap keduanya saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Iman menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut kedua pelaku telah mengenal korban sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, motif pasti masih terus didalami.

"Kedua pelaku diketahui mengenal korban sekitar satu bulan terakhir. Untuk motif masih didalami oleh penyidik dan akan disampaikan setelah pengumpulan fakta lengkap," sebutnya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku mengambil sejumlah barang milik korban usai kejadian.

"Sementara ini, diketahui bahwa pelaku turut mengambil beberapa barang milik korban," ucapnya.

Kronologi Penemuan Jenazah


Kasus ini bermula dari penemuan jasad NHW di sebuah kamar kontrakan di Jalan Setia II Gang H Enting RT 04 RW 006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede.

"Benar, telah ditemukan seorang pria meninggal dunia di wilayah Pondok Gede," katanya kepada awak media, Sabtu 7 Februari 2026.

Korban ditemukan dalam posisi telentang di atas kasur dan tertutup selimut. Kondisi tubuhnya telah menghitam dan diduga meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

Jasad pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, SR, pada Rabu, 4 Februari 2026 pagi. Ia merasa curiga karena korban tidak masuk kerja sejak Senin, 2 Februari 2026, dan tidak dapat dihubungi.

"Tidak dapat dihubungi,", ujarnya.

Karena khawatir, SR mendatangi kontrakan korban. Saat tiba, pintu kamar terkunci dari dalam. Ia kemudian meminta bantuan pemilik kontrakan untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.

Setelah pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Petugas telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan olah TKP," ucapnya.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami hubungan antara korban dan pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan untuk mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa tersebut.

Rafi Adhi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID