Hukum dan Kriminal . 13/02/2026, 18:32 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses penyidikan kini ditarik langsung ke Mabes Polri.
“Iya, penanganan pidananya kami tarik ke Mabes Polri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, pihak Bareskrim belum mengungkap detail materi perkara yang sedang didalami.
Propam Polri Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Selain proses pidana, AKBP Didik juga tengah menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar,” katanya singkat saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan etik ini berjalan paralel dengan penyidikan pidana yang kini ditangani langsung di Mabes Polri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media