Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi adanya koper putih milik tersangka yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi dan menemukan koper tersebut. Barang itu sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Sabu seberat 16,3 gram
-
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
-
Alprazolam 19 butir
-
Happy Five 2 butir
-
Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan mendalami keterangan Aipda Dianita Agustina yang masih berstatus saksi, termasuk peran dan unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla