Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi adanya koper putih milik tersangka yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Tim penyidik kemudian mendatangi lokasi dan menemukan koper tersebut. Barang itu sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Sabu seberat 16,3 gram
-
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
-
Alprazolam 19 butir
-
Happy Five 2 butir
-
Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan mendalami keterangan Aipda Dianita Agustina yang masih berstatus saksi, termasuk peran dan unsur kesengajaan (mens rea) dalam perkara tersebut.