fin.co.id - Pemerintah bersikap tegas menanggapi kasus kebocoran bahan kimia yang mencemari aliran sungai di Tangerang Selatan hingga mencapai kawasan pesisir. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan menempuh jalur hukum terpadu, mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga audit lingkungan menyeluruh terhadap pengelola kawasan.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat meninjau langsung gudang pestisida di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2025). Dalam inspeksi tersebut, Menteri LH didampingi oleh jajaran Polres Tangerang Selatan serta Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, polutan pestisida telah mengalir jauh dari Sungai Jelentreng menuju Sungai Cisadane, hingga terdeteksi mencapai wilayah Teluknaga di Kabupaten Tangerang. Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil ratusan sampel air dan benthos (organisme dasar sungai) untuk diuji di laboratorium.
"Semua dampak lingkungan kami uji secara mendalam, terutama kualitas air dan bioindikator sungai. Ini penting untuk mengukur sejauh mana kerusakan ekosistem yang terjadi," ujar Hanif.
Dalam penanganan kasus ini, KLH mengedepankan sinergi penegakan hukum. Sementara pihak kepolisian memproses unsur pidana, KLH tengah menyiapkan materi gugatan perdata berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab membayar ganti rugi lingkungan serta melakukan pemulihan (restorasi) terhadap lahan atau air yang terdampak.
Temuan mengejutkan muncul saat inspeksi berlangsung. Hanif mendapati fakta bahwa lokasi gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Menurutnya, pengelolaan bahan kimia berbahaya seharusnya memiliki standar pengawasan dan infrastruktur perlindungan lingkungan yang jauh lebih ketat.
Sebagai bentuk sanksi administratif, KLH memerintahkan pengelola kawasan industri dan tenant terkait untuk segera melakukan Audit Lingkungan Hidup. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan dan manajemen risiko lingkungan secara total.
"Kasus ini kami tangani dengan sangat serius karena dampaknya sangat luas. Ini menjadi evaluasi besar bagi pengelola kawasan industri di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Hanif.