fin.co.id - Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah tengah menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan nominal pajak motor dan mobil yang disebut naik signifikan setelah diberlakukannya kebijakan opsen PKB.
Bahkan, di media sosial muncul seruan “setop bayar pajak” sebagai bentuk protes. Keluhan ini ramai diperbincangkan warganet dalam beberapa hari terakhir. Banyak pemilik kendaraan mengaku terkejut saat mendapati nominal pajak tahunan melonjak dibanding tahun sebelumnya.
Sejumlah pengguna media sosial membagikan pengalaman mereka. Ada yang mengaku pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp130 ribuan kini menjadi Rp170 ribuan.
Sementara pajak mobil yang semula Rp3 jutaan disebut melonjak hingga menembus Rp6 juta. Kenaikan ini disebut berkaitan dengan penerapan opsen PKB yang mulai diberlakukan sejak tahun lalu di wilayah Jawa Tengah.
Mengacu pada informasi dari akun resmi Bapenda Jateng, tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Rinciannya terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan tambahan opsen pajak sebesar 66 persen. Disebutkan pula bahwa dampak penerapan opsen ini membuat kenaikan pajak yang dibayar masyarakat berada di kisaran kurang lebih 16 persen.
Apa Itu Opsen PKB?
Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang hasilnya langsung diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah seperti:
- Perbaikan jalan dan jembatan
- Peningkatan layanan publik
- Pembiayaan program pembangunan daerah
Sistem ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kini, dana opsen langsung disetorkan melalui Samsat ke rekening pemerintah daerah setempat.
Pemprov Jateng: Tidak Ada Kenaikan Pajak 2026
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PKB pada 2026 dibanding 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa posisi pajak kendaraan bermotor tahun 2026 tetap sama dengan 2025.
Menurutnya, kebijakan opsen merupakan implementasi Undang-Undang Pajak Daerah dan bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan tahun ini.
Pemerintah juga mendorong kabupaten/kota untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.