Nasional . 16/02/2026, 15:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Diberikan bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya tergantung jenis profesi, misalnya guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh.
5. Tunjangan Pengamanan Persandian
Untuk pegawai di bidang keamanan informasi negara.
6. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
Bagi pegawai di lingkungan peradilan.
7. Tunjangan Operasi Pengamanan
Untuk petugas yang bertugas di wilayah perbatasan atau pulau terluar.
8. Tunjangan Risiko Bahaya
Diberikan bagi pekerjaan berisiko tinggi seperti pencarian dan pertolongan.
Tunjangan Khusus Lainnya
Termasuk tunjangan radiasi, nuklir, kearsipan statis, wilayah Papua, hingga tunjangan khusus daerah terpencil.
Perbedaan Gaji PPPK dan PNS
Meski sama-sama ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS. PNS memperoleh jaminan pensiun dan status kepegawaian tetap, sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun, namun memperoleh gaji dan tunjangan yang setara selama masa kontrak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media