Nasional . 16/02/2026, 15:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ini merupakan jenjang tertinggi PPPK dengan tanggung jawab strategis:
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Golongan ini setara dengan jabatan pimpinan tinggi dan tenaga ahli senior.
Tunjangan PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan, instansi, dan lokasi kerja. Regulasi tunjangan mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 serta aturan turunan di kementerian terkait.
Beberapa jenis tunjangan PPPK antara lain:
1. Tunjangan Keluarga
Diberikan untuk suami atau istri serta anak (maksimal dua orang).
2. Tunjangan Pangan
Meliputi uang makan dan tunjangan beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media