Nasional . 16/02/2026, 15:02 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang status kepegawaiannya diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat tetap, PPPK bekerja sesuai masa perjanjian yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Sejak awal diperkenalkan, skema PPPK dirancang sebagai solusi untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status, gaji, maupun perlindungan kerja.
Dengan adanya regulasi khusus, PPPK kini memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas, termasuk soal penghasilan dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK 2026? Berikut ulasan lengkap daftar gaji PPPK berdasarkan golongan terbaru beserta tunjangan yang melekat.
Daftar Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Ketentuan gaji PPPK awalnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan I–IV
Untuk jenjang awal PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Rentang ini biasanya diisi oleh lulusan pendidikan dasar hingga menengah dengan masa kerja yang masih relatif singkat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media