Ekonomi . 16/02/2026, 11:00 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Tak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga terkena PPh 22. Untuk transaksi beli, tarifnya sebagai berikut:
Setiap pembelian emas batangan selalu disertai bukti potong PPh 22. Karena itu, pastikan Anda menyimpan dokumen tersebut sebagai arsip transaksi.
Pergerakan harga emas Antam hari ini kembali mengingatkan investor bahwa pasar logam mulia tidak pernah benar-benar diam. Koreksi Rp14.000 per gram mungkin terlihat kecil, tetapi bagi pemilik emas dalam jumlah besar, dampaknya cukup signifikan.
Dengan harga terbaru di level Rp2.940.000 per gram dan buyback Rp2.728.000 per gram, pelaku pasar kini menanti arah pergerakan selanjutnya. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media