Kemenkes Tegaskan Pemberhentian Dokter Piprim Basarah Murni Soal Disiplin Kerja

news.fin.co.id - 16/02/2026, 16:41 WIB

Kemenkes Tegaskan Pemberhentian Dokter Piprim Basarah Murni Soal Disiplin Kerja

Kemenkes mendampingi keluarga almarhumah dr Aulia Risma Lestari yang melaporkan para senior di PPDS FK Undip ke Polda Jawa Tengah. Foto: Dok Disway Group

fin.co.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan terkait kritik terhadap kebijakan kementerian.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 28 hari kerja berturut-turut. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur bahwa ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila mangkir secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kementerian, manajemen RSUP Fatmawati melaporkan bahwa Piprim tidak melakukan kehadiran sejak April 2025. Pihak rumah sakit kemudian melayangkan dua surat panggilan resmi pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak mendapat respons. Teguran tertulis juga telah diberikan pada 15 September 2025 sebagai langkah pembinaan awal.

Karena pelanggaran berlanjut, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim disiplin. Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, Piprim hadir dan disebut telah memahami konsekuensi dari tindakannya, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian.

Advertisement

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat administratif. “Pemberhentian tidak ada kaitannya dengan kritik kebijakan. Ini murni karena ketidakhadiran tanpa alasan sah sesuai aturan disiplin PNS,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.

Azhar menambahkan, meskipun terdapat upaya hukum atau keberatan administratif, pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan final, kewajiban bekerja tetap melekat. Ketidakhadiran tanpa dasar yang sah tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” katanya.

Melalui penegakan aturan tersebut, Kemenkes menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme ASN dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan publik serta memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Doddy/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID