fin.co.id - Kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memantik reaksi keras dari dua eks Kabareskrim Polri.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap peristiwa tersebut.
Susno menyebut kejadian ini sebagai sesuatu yang memalukan, terlebih terjadi saat pemerintah tengah mendorong reformasi besar di tubuh Polri.
“Di saat reformasi sedang digencarkan dan kepercayaan publik sedang dibangun kembali, justru muncul tindakan seperti ini,” ujar Susno.
Menurutnya, tindakan tersebut melukai upaya perbaikan institusi yang sedang dijalankan.
Susno menyoroti dugaan permintaan mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar yang disebut menjadi bagian dari pusaran kasus.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang bawahan mampu memenuhi permintaan kendaraan sekelas itu tanpa penyimpangan.
“Dari mana anak buah mendapatkan uang sebesar itu? Pasti ada penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Bukan justru terlibat dalam pusarannya.
Ia menilai gaya hidup mewah menjadi salah satu akar persoalan. AKBP Didik juga disebut mengkhianati sumpah jabatannya.
“Seorang polisi aktif tidak mungkin mampu membeli mobil mewah hanya dari gaji dan tunjangan resmi,” imbuhnya.
Susno menambahkan keinginan hidup glamor dapat menjadi “godaan” yang menjerumuskan aparat.
Tak kalah keras, Ito Sumardi menyampaikan pandangan tegas soal pemberantasan narkotika. Mantan Kapolda Sumsel ini mengusulkan sanksi hukuman mati bagi pengguna narkoba.
Ia mencontohkan kebijakan keras di Vietnam yang menurutnya berhasil menekan angka kejahatan.
“Kalau ingin benar-benar memberantas narkoba, sanksinya harus tegas. Jangan hanya dianggap korban tanpa efek jera,” tegas Ito.