Hasilnya sungguh mencengangkan: polisi menemukan lima bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 488,496 gram.
Dari pengakuan AKP ML, tim Biro Paminal Divpropam Polri dan Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk kuat mengenai keterlibatan AKBP DPK.
Puncaknya, pada Rabu, 11 Februari 2026, tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan.
Penggerebekan itu dilakukan di rumah pribadi AKBP DPK yang berlokasi di wilayah Tangerang.
Di sana, penyidik menemukan apa yang bisa disebut sebagai "gudang" narkotika.
Sang perwira ternyata menyimpan berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Daftar barang bukti yang berhasil disita penyidik di rumah pribadi AKBP DPK sungguh mengerikan.
Mereka menemukan 7 plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram.
Selain itu, ditemukan pula 50 butir pil ekstasi.
Terdapat juga 19 butir pil Alprazolam dan 2 butir pil Happy Five.
Terakhir, disita pula 5 gram ketamin dari kediaman AKBP DPK.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Sang Perwira
Jeratan hukum yang kini dihadapi AKBP Didik Putra Kuncoro sangatlah berat.
Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.