Pendidikan . 16/02/2026, 14:36 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Peserta diwajibkan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu akun pendaftaran.
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Usia maksimal 32 tahun per 1 Mei 2026
• Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat
• Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, maupun Polri
• Tidak terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
• Memiliki Sertifikat Pendidik (PPG)
• Sehat jasmani dan rohani
• Mampu berbahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Selain syarat umum, pelamar juga harus memenuhi kriteria tambahan, yaitu:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media