Pendidikan

SKTP Februari 2026 Terbit! Tunjangan Profesi Guru Kini Cair Bulanan, Ini Syarat, Mekanisme, dan Jadwal Lengkapnya

Pemerintah resmi mulai menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Februari 2026, yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

SKTP Februari 2026 Terbit! Tunjangan Profesi Guru Kini Cair Bulanan, Ini Syarat, Mekanisme, dan Jadwal Lengkapnya

Peran KPPN dalam Pencairan TPG

Mekanisme pencairan TPG 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Penyaluran dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Peran KPPN meliputi:

Skema ini memotong birokrasi panjang yang sebelumnya kerap memicu keterlambatan.

Validasi Data Jadi Kunci Pencairan

Memasuki minggu kedua Februari 2026, pencairan mulai direalisasikan bagi guru yang datanya telah valid di Info GTK.

Prioritas diberikan kepada guru yang:

  • Sinkron data Dapodik

  • Beban kerja valid

  • NRG terverifikasi

Jika validasi selesai, dana dapat langsung ditransfer tanpa menunggu triwulan berakhir.

Pencairan Bertahap tapi Hak Tetap Utuh

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bulanan bersifat kumulatif.

Artinya:

  • Hak tunjangan tetap penuh

  • Dibayar bertahap sesuai validasi

  • Tidak mengurangi total penerimaan

Berita Terkait