fin.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan memberi ruang bagi anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusinya memiliki mandat sebagai penegak hukum untuk memberantas seluruh bentuk kejahatan, termasuk narkotika yang tergolong tindak pidana luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026.
Johnny menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi Polri dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap tindakan yang mencederai integritas lembaga akan ditindak secara tegas dan proporsional.
Ia memastikan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.
Menurut Johnny, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang memadai.
Ia juga menegaskan bahwa tahapan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat disebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar dilakukan pembenahan internal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari 2026 menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara diawali dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian menemukan indikasi keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, nama AKBP Didik ikut disebut. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.