TAMAT! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Segera DIPECAT TIDAK HORMAT
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan menjalani sidang etik Polri pada 19 Februari 2026 dan terancam PTDH.
Selain sanksi etik, Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Fakta tersebut memperkuat konstruksi perkara yang kini menjerat mantan atasannya.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran AKBP Didik masuk kategori pelanggaran etik berat. Ia diduga kuat melanggar:
- PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Dengan klasifikasi pelanggaran tersebut, PTDH menjadi sanksi yang paling mungkin dijatuhkan.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal