TAMAT! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Segera DIPECAT TIDAK HORMAT

news.fin.co.id - 16/02/2026, 16:09 WIB

TAMAT! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Segera DIPECAT TIDAK HORMAT

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Segera DIPECAT TIDAK HORMAT

Selain sanksi etik, Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Fakta tersebut memperkuat konstruksi perkara yang kini menjerat mantan atasannya.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran AKBP Didik masuk kategori pelanggaran etik berat. Ia diduga kuat melanggar:

  • PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Advertisement

Dengan klasifikasi pelanggaran tersebut, PTDH menjadi sanksi yang paling mungkin dijatuhkan.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID