Selain sanksi etik, Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Fakta tersebut memperkuat konstruksi perkara yang kini menjerat mantan atasannya.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran AKBP Didik masuk kategori pelanggaran etik berat. Ia diduga kuat melanggar:
- PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Dengan klasifikasi pelanggaran tersebut, PTDH menjadi sanksi yang paling mungkin dijatuhkan.