PBB MURKA! Israel Caplok Area C Tepi Barat Jadi 'Tanah Negara' Bisa Picu Kiamat Solusi Dua Negara

news.fin.co.id - 17/02/2026, 15:32 WIB

PBB MURKA! Israel Caplok Area C Tepi Barat Jadi 'Tanah Negara' Bisa Picu Kiamat Solusi Dua Negara

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres - ANTARA -

Secara teori, berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani pada tahun 1993, Area C seharusnya diserahkan kembali kepada Otoritas Palestina.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Saat ini, Area C sepenuhnya berada di bawah kendali Israel.

Israel mengontrol penuh urusan keamanan dan administrasi sipil di wilayah vital ini. Di sinilah pemukiman ilegal Israel serta berbagai infrastruktur terus gencar dibangun.

Dengan status baru sebagai "tanah negara", Israel membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan ekspansi besar-besaran. Tindakan ini oleh warga Palestina kerap disebut sebagai aneksasi resmi yang dilakukan secara perlahan atau de facto.

Advertisement

Rekor Buruk 2025: 1.400 Bangunan Palestina Rata dengan Tanah

Kebijakan pendaftaran tanah baru ini menambah panjang daftar penderitaan warga sipil Palestina.

Tahun 2025 saja mencatat rekor buruk dalam aksi pembongkaran bangunan yang dilakukan otoritas Israel.

Data mengerikan dari Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok mengungkap fakta pilu.

Sebanyak 538 operasi pembongkaran telah menghancurkan sekitar 1.400 rumah dan bangunan milik warga Palestina.

Alasan yang kerap digunakan selalu klasik: tidak memiliki izin bangunan.

Padahal, mendapatkan izin pembangunan bagi warga Palestina di tanah mereka sendiri hampir mustahil.

Aturan yang diterapkan sengaja dibuat sangat mencekik.

Guterres pun kembali menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah-langkah ilegal ini.

Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga prospek perdamaian yang semakin menipis.

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” tambah Dujarric, memperjelas posisi PBB.

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID