fin.co.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang, Banten telah merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya untuk formasi guru.
Skema insentif tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Jika sudah disahkan, proses pencairan insentif bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memastikan bahwa seluruh formulasi telah selesai disusun dan siap dijalankan.
“Sudah ada hasilnya dan formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, intinya sudah bisa langsung dieksekusi,” ujar Zaldi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru PPPK paruh waktu tersebut dapat direalisasikan paling lambat pada pekan pertama bulan Ramadan.
Langkah percepatan ini diambil sebagai bentuk respons atas kebutuhan para tenaga pendidik, terutama menjelang bulan suci yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Zaldi menegaskan, penyaluran insentif tahun ini dipastikan menjangkau seluruh 3.587 PPPK paruh waktu tanpa terkecuali.
Hal ini berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya. Kala itu, sebanyak 1.081 pegawai tidak menerima insentif karena jumlah honorer meningkat, sementara alokasi anggaran tidak mengalami penyesuaian.
Besaran Insentif Disesuaikan Beban Kerja
Terkait nominal insentif yang akan diterima, Pemkab Serang telah menyiapkan formulasi khusus. Besarannya tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing guru.
Perbedaan jam mengajar menjadi salah satu indikator utama. Misalnya, guru Taman Kanak-kanak (TK) memiliki jam kerja yang berbeda dengan guru Sekolah Dasar (SD), sehingga nilai insentifnya juga akan menyesuaikan.
Skema ini disusun agar pembagian insentif dinilai lebih adil dan proporsional berdasarkan kontribusi kerja para tenaga pendidik di lapangan.
Respons Aspirasi Guru PPPK
Percepatan pembahasan insentif ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi forum PPPK paruh waktu yang sebelumnya disampaikan di Gedung DPRD Kabupaten Serang.