Keluhan utama yang disuarakan adalah belum diterimanya gaji selama dua bulan, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi para guru.
Pemerintah daerah pun bergerak cepat merumuskan solusi, salah satunya melalui skema insentif yang kini tinggal menunggu pengesahan kepala daerah.
PPPK Tak Boleh Terima Honor BOS
Di sisi lain, Zaldi juga mengingatkan para PPPK paruh waktu terkait aturan terbaru mengenai sumber pendapatan.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima honorarium yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Dengan perubahan status menjadi PPPK, para guru diminta melepaskan pendapatan dari dana BOS.
“Jadi, mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK,” tegas Zaldi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga tata kelola anggaran pendidikan tetap akuntabel serta menghindari tumpang tindih penerimaan pendapatan ASN.
Dorong Kesejahteraan Guru Daerah
Skema insentif PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang belum mendapatkan penghasilan optimal.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Serang dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik yang berperan penting dalam peningkatan kualitas pendidikan daerah.
Dengan target pencairan sebelum atau pada awal Ramadan, ribuan guru PPPK paruh waktu kini menanti realisasi insentif yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga. (*)