fin.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersiap menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) pada Kamis, 19 Februari 2026 besok. Sidang ini menjadi penentu nasib karier mantan Kapolres Bima Kota tersebut setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan berbagai jenis narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa persidangan akan berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divpropam Polri. Sidang etik ini merupakan respons cepat institusi Polri dalam menindaklanjuti pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira menengahnya.
“Rencananya hari Kamis besok sidang kode etik terhadap AKBP DPK akan dilaksanakan. Kami akan segera memperbarui hasil keputusannya kepada publik,” tegas Irjen Isir di Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
AKBP Didik terjerat kasus ini setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di Tangerang pada 11 Februari lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti yang cukup beragam, mulai dari sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, hingga obat-obatan terlarang jenis Happy Five dan Ketamin.
Selain fokus pada pelanggaran hukum pidana narkotika, sidang besok juga akan mendalami pelanggaran profesionalisme. Hal ini termasuk keterlibatan jaringan yang menyeret nama anggota Polri lainnya, seperti AKP Malaungi (ML) yang sebelumnya telah memberikan keterangan terkait peran AKBP Didik.
Banyak pihak memprediksi AKBP Didik akan menghadapi sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat komitmen Kapolri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Publik kini menunggu apakah sidang besok akan menjadi akhir dari perjalanan karier sang perwira di korps Bhayangkara.
Sementara itu, Polri juga kembali menegaskan bahwa hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita, Polwan yang sempat diperiksa, murni sebatas hubungan kerja antara pimpinan dan staf. Penegasan ini sekaligus menepis isu liar yang sempat berkembang selama proses penyidikan berlangsung.