fin.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat-obatan tanpa izin edar dalam skala besar di tengah pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (30) beserta 7.550 butir obat keras golongan G.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026). Informasi tersebut menunjuk pada adanya aktivitas pengiriman paket mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
"Tim bergerak cepat menuju lokasi di Ruko Arcadia Grande setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan tersangka yang saat itu tengah bersiap melakukan pengiriman paket," ujar AKP Syamsul Bahri, Rabu, 18 Febuari 2026.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan dalam paket. Rinciannya terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer. Selain obat-obatan, polisi turut menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, status DM yang semula merupakan saksi telah dinaikkan menjadi tersangka dan kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikupa. Langkah ini diambil guna memutus rantai peredaran obat berbahaya, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
"Ini adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kondusif menjelang bulan penuh berkah," tegas Syamsul.
Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama di balik aksi DM. "Kami masih mendalami asal-usul barang ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di JDIH Kemenkes. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.