fin.co.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan tidak akan mentolerir praktik sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan hal ini di Depok, Rabu, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Chandra menekankan, pemerintah telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan tidak ada tindakan sweeping, baik yang dilakukan individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kami tegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan selama Ramadan. Penegakan ketertiban adalah kewenangan pemerintah melalui aparat yang berwenang,” ujar Chandra.
Semua pihak diminta menghormati aturan yang berlaku dan menjaga suasana kondusif selama bulan suci. Tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan gesekan masyarakat tidak diperbolehkan.
Meski sweeping dilarang, Pemkot Depok tetap mengimbau pemilik rumah makan agar menghormati suasana Ramadan, misalnya dengan menutup tempat usaha menggunakan tirai atau penutup sejenis bagi yang tetap beroperasi pada siang hari.
“Kami menghimbau rumah makan yang buka di siang hari agar menutup dengan tirai sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa,” jelas Chandra.
Imbauan ini bersifat persuasif, mengedepankan semangat saling menghormati antarwarga.