Fin.co.id - Menjelang Ramadan 1447 H, masih banyak umat Islam yang merasa ragu mengenai status puasa jika belum sempat melakukan mandi wajib setelah berhadas besar di malam hari.
Berdasarkan keterangan para ulama dan dalil sahih, seseorang yang masih dalam keadaan junub (hadas besar) saat fajar menyingsing tetap dianggap sah puasanya.
Hal ini sering terjadi ketika seseorang mengalami mimpi basah atau berhubungan suami istri di malam hari namun tidak sempat mandi hingga waktu Subuh tiba.
"Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata: 'Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa'." (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Syarat Sah Puasa Ramadan yang Sebenarnya
Berikut kriteria utama yang menentukan apakah puasa seseorang diterima secara hukum syariat:
Beragama Islam
Puasa hanya diwajibkan bagi muslim.
Baligh & Berakal
Sudah mencapai usia dewasa dan memiliki kesadaran penuh.
Mampu
Sehat secara fisik untuk menjalankan ibadah puasa.
Mengetahui Awal Ramadan
Berdasarkan hasil hisab atau rukyatul hilal yang resmi.