Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 13:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Markas Besar Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri.
"(Digelar di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari 2026," katanya kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Dugaan Konsumsi Pribadi, Bukan Peredaran
Di sisi lain, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat perwira menengah tersebut masih terus diproses. Penyidik menyebut barang bukti yang diamankan diduga untuk konsumsi pribadi dan tidak mengarah pada aktivitas jual beli.
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan dari hasil pendalaman sementara belum ditemukan indikasi peredaran narkoba.
"Dari tanggal 6 ini dia ditelepon, ‘Tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja," ujarnya.
Saat ditanya mengenai isi koper yang berisi narkotika, ia menegaskan barang tersebut diperuntukkan untuk digunakan sendiri.
"Untuk dipakai," ucapnya singkat.
"Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat," lanjutnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan memang mengonsumsi barang terlarang tersebut. Namun, hasil tes urine menunjukkan negatif.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif," tuturnya.
Meski demikian, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Divisi Propam melalui uji rambut memberikan hasil berbeda.
"Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelasnya.
Dua individu lain yang diduga berkaitan disebut tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung. Ketika kembali ditegaskan soal kemungkinan adanya unsur distribusi, Zulkarnain memastikan hal tersebut tidak ditemukan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media