Hukum dan Kriminal . 18/02/2026, 13:13 WIB

Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar di Mabes Polri, Proses Pidana Tetap Berjalan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Enggak ada," tegasnya.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Isir, menuturkan bahwa AKBP DPK telah resmi menyandang status tersangka dan akan menghadapi sidang kode etik sesuai jadwal.

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," paparnya.

Ia menambahkan, mekanisme etik tidak menghentikan proses pidana yang tengah ditangani penyidik, melainkan berjalan secara paralel.

Perkara ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap AKP ML. Tes urine di RSU Kabupaten Bima menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 488,496 gram. Dari keterangan yang bersangkutan, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Atas temuan tersebut, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam hukuman tambahan hingga lima tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika, tanpa pengecualian.

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com