fin.co.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait kasus kecelakaan di kawasan Chinatown, Singapura, yang menewaskan seorang anak warga negara Indonesia (WNI). Pengemudi yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini tidak ditahan karena memperoleh penangguhan dengan jaminan sesuai hukum setempat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa proses hukum di Singapura masih berjalan.
"Singapore Police Force (SPF) masih melakukan investigasi menyeluruh, dan selama proses tersebut yang bersangkutkan diwajibkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Heni kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya, status pengemudi saat ini tetap sebagai tersangka. Namun, sistem hukum di Singapura memungkinkan tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan atau bail, dengan sejumlah ketentuan.
"Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah SG dan dapat dipanggil sewaktu-waktu," imbuhnya.
Heni menegaskan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat.
"KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI," ujar dia.
Sebagai informasi, kecelakaan terjadi di kawasan Chinatown, Singapura, dan mengakibatkan seorang anak WNI meninggal dunia. Meski pengemudi telah dibebaskan dengan jaminan, proses penyelidikan oleh aparat Singapura masih berlangsung hingga tahap persidangan nantinya.
Anisha Aprilia/Disway