Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026? Ini Aturan dan Cara Hitung Lengkapnya

news.fin.co.id - 19/02/2026, 12:57 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026? Ini Aturan dan Cara Hitung Lengkapnya

Berikut rincian rumusnya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima:

1 bulan upah penuh

Advertisement

(upah pokok + tunjangan tetap / upah bersih sistem tunggal).

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Dihitung proporsional dengan rumus:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh:

Jika masa kerja 6 bulan → pekerja mendapat 0,5 bulan gaji.

3. Pekerja Harian Lepas

Perhitungannya berbeda:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir

  • Masa kerja < 12 bulan → rata-rata upah selama masa kerja

Ketentuan ini memastikan semua pekerja tetap mendapat THR secara adil sesuai kontribusinya.

Sanksi Jika Perusahaan Telat atau Tidak Membayar THR

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID