Berikut rincian rumusnya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima:
1 bulan upah penuh
(upah pokok + tunjangan tetap / upah bersih sistem tunggal).
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Dihitung proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Jika masa kerja 6 bulan → pekerja mendapat 0,5 bulan gaji.
3. Pekerja Harian Lepas
Perhitungannya berbeda:
-
Masa kerja ≥ 12 bulan → rata-rata upah 12 bulan terakhir
-
Masa kerja < 12 bulan → rata-rata upah selama masa kerja
Ketentuan ini memastikan semua pekerja tetap mendapat THR secara adil sesuai kontribusinya.